Pentingnya Label Informasi Nilai Gizi pada Produk Makanan Sehari-hari
Ketika membeli produk makanan kemasan, seringkali kita menemukan sebuah tabel yang berisikan Informasi Nilai Gizi di bagian samping atau belakang kemasan produk makanan tersebut.
Seberapa pentingkah label itu?
Yasmin Aulia Rahmah
Label Informasi Nilai Gizi (ING) merupakan salah satu elemen yang hampir selalu ada dalam setiap produk kemasan makanan yang sering kita temui di supermarket, minimarket, maupun pusat perbelanjaan lainnya.
Label tersebut ditujukan untuk memudahkan konsumen dalam melihat kandungan gizi pada produk pangan kemasan yang akan dibeli. Akan tetapi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara membaca Informasi Gizi dan seberapa pentingnya mengerti isi dari label tersebut.
Kali ini, Gizigo akan mengupas tuntas mengenai label Informasi Nilai Gizi pada produk makanan yang kita konsumsi sehari-hari. Yuk simak penjelasannya!
Apa itu Label Informasi Nilai Gizi / Nutrition Facts?
Label pangan merupakan sebuah tulisan, gambar, kombinasi antara tulisan dan gambar, ataupun bentuk lain yang dicantumkan pada kemasan produk pangan.1
Label Informasi Nilai Gizi atau yang biasa kita kenal dengan istilah nutrition facts menjadi salah satu elemen yang terdapat pada label pangan. Informasi Nilai Gizi merupakan daftar kandungan zat gizi dan zat non-gizi pangan olahan, sebagaimana produk pangan olahan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan.1
Label Informasi Nilai Gizi dicantumkan dalam bentuk tabel yang berisi informasi terkait takaran saji, jumlah sajian per-kemasan, jenis dan kandungan zat gizi, jumlah dan kandungan zat non-gizi, persentase AKG, serta catatan kaki.1
Label tersebut ditujukan untuk memudahkan konsumen dalam melihat kandungan gizi pada produk pangan kemasan. Sebab, informasi yang dituliskan dalam label tersebut, dapat memengaruhi pilihan produk yang akan dibeli, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas konsumen.
Cara Membaca Informasi Nilai Gizi
Ketika membaca tabel Informasi Nilai Gizi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti takaran saji, jumlah sajian per kemasan, kandungan gizi, serta persen angka kecukupan gizi (AKG).
Untuk memudahkan dalam memahami cara membaca ING, simak tabel ING salah satu produk susu komersial berikut:
1. Takaran Saji
Takaran saji adalah jumlah produk pangan yang umumnya dikonsumsi dengan satu kali makan atau satu kali penyajian, serta dapat dinyatakan dengan satuan URT (Ukuran Rumah Tangga) yang sesuai dengan produk tersebut.1
Contoh: Takaran saji 200 ml atau setara dengan 1 gelas
2. Jumlah Sajian per Kemasan
Jumlah sajian per-kemasan menunjukkan jumlah takaran saji yang terdapat dalam satu kemasan Pangan.1 Akan tetapi, pada kemasan produk pangan yang hanya berisi sajian tunggal, produsen tidak wajib mencantumkan jumlah sajian per-kemasannya
Contoh:
Isi bersih dalam satu kemasan produk susu di atas sebesar 1 liter atau 1000 ml susu, dengan takaran saji susu sejumlah 200 ml. Sehingga dalam satu kemasan susu tersebut ditujukan untuk 5 sajian per-kemasan.
3. Kandungan Gizi
Kandungan gizi yang dicantumkan pada label ING merupakan jumlah dalam satu kali penyajian.
Zat gizi yang wajib dicantumkan dalam ING diantaranya yaitu energi total, lemak total, protein, karbohidrat total, dan natrium.
Contohnya dalam satu sajian susu (200 ml), jumlah zat gizi yang akan kita peroleh yaitu 7 gram lemak dan 6 gram protein. Apabila kita mengonsumsi 2 sajian susu (400 ml), maka jumlah lemak dan protein yang kita konsumsi sebesar 14 gram dan 12 gram.
4. Angka Kecukupan Gizi (AKG)
%AKG adalah persentase kontribusi zat gizi dalam satu sajian produk, dibandingkan dengan jumlah kebutuhan zat gizi dalam sehari.1
AKG dalam label ING umumnya dihitung berdasarkan kebutuhan energi untuk kelompok umum, yaitu 2150 kkal. Tentunya kebutuhan energi tersebut dapat berbeda-beda pada setiap individu, dapat lebih tinggi atau lebih rendah, sesuai dengan kebutuhannya.
Sebagai contoh, pada tabel di atas dituliskan bahwa persentase AKG kalsium 30%. Informasi tersebut dapat diartikan bahwa bagi seseorang dengan kebutuhan energi 2150 kkal, persentase kebutuhan kalsium harian sudah terpenuhi sebesar 30% ketika mengonsumsi 200 ml produk susu tersebut.
Manfaat Informasi Nilai Gizi bagi Konsumen
1. Untuk Masyarakat Umum
Beberapa manfaat adanya Label Informasi Nilai Gizi bagi konsumen,2 yaitu:
- Konsumen memperoleh informasi yang terpercaya terkait dengan kandungan gizi dari setiap produk pangan kemasan.
- Konsumen dapat membandingkan kandungan gizi dari produk yang berbeda
- Konsumen menjadi lebih paham tentang produk yang akan dikonsumsi
- Konsumen dapat mempelajari kandungan gizi dan informasi produk, serta dapat mengetahui apakah produk pangan tersebut sesuai dengan harga yang ditawarkan
Dengan adanya label tersebut, dapat memudahkan konsumen dalam membeli produk pangan kemasan yang ingin dikonsumsi sesuai dengan pilihan serta prioritas konsumen.
2. Konsumen dengan Kondisi Kesehatan atau sedang Menjalani Diet Tertentu
Bagi konsumen yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, memiliki alergi terhadap bahan makanan tertentu, atau sedang menjalani diet khusus, label Informasi Nilai Gizi dapat memudahkan para konsumen dalam memilih dan mengendalikan asupan zat gizi tertentu yang sedang dibutuhkan maupun dihindari. Konsumen dapat menggunakan informasi yang tertera pada label Informasi Nilai gizi untuk melindungi kesehatan tubuhnya.2
Contohnya pada konsumen yang sedang membatasi jumlah asupan gula harian. Dengan membaca label Informasi Nilai Gizi, konsumen tersebut dapat mengetahui berapa jumlah sajian per-kemasan yang sebaiknya dikonsumsi, sehingga tidak melebihi batas maksimal asupan yang dibatasi setiap harinya.
Manfaat Informasi Nilai Gizi bagi Produsen/Pebisnis
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk pangan olahan wajib mencantumkan label Informasi Nilai Gizi. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi, disebutkan bahwa bagi produsen yang tidak mencantumkan Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan Olahan yang diproduksi, dapat dikenai sanksi, yaitu:
- Peringatan tertulis
- Larangan edar produk dalam waktu tertentu
- Penarikan produk dari peredaran
- Pencabutan izin edar Pangan Olahan
Dengan adanya label Informasi Nilai Gizi, masyarakat dapat lebih percaya dengan keamanan dan mutu pangan dari produk yang dikonsumsi.
2. Sarana Komunikasi dengan Konsumen
Label Informasi Gizi sebagai media bagi produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen, yaitu produsen menyampaikan kandungan zat gizi, kelebihan produk, serta keterangan produk lainnya pada kemasan pangan.
Harapannya, konsumen dapat lebih bijak dalam memilih produk yang akan dibeli, dengan mempertimbangkan kandungan gizi dan informasi yang tertera pada label tersebut.
3. Meningkatkan Daya Saing Produk
Memiliki label ING menjadi salah satu keuntungan bagi produsen ketika akan menjual produknya.
Dengan adanya label ING, target pasar suatu produk pangan menjadi lebih luas. Tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi ketika akan mengekspor produk ke luar negeri juga menjadi lebih mudah.
Peraturan seputar Informasi Nilai Gizi
Pedoman pencantuman Informasi Nilai Gizi pada label pangan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk Pangan Olahan wajib mencantumkan label Informasi Nilai Gizi pada kemasan produk makanan tersebut.
Akan tetapi, terdapat beberapa produk pangan yang tidak wajib mencantumkan label Informasi Nilai Gizi, seperti kopi bubuk, aneka teh (teh bubuk/serbuk, teh celup), air minum dalam kemasan (air mineral, air demineral, air minum embun), herba, bumbu, rempah-rempah, dan kondimen. Selain itu, pada produk minuman beralkohol dilarang untuk mencantumkan label Informasi Nilai Gizi.1
Tambahan informasi, tak hanya produk makanan dan minuman lokal saja yang diwajibkan untuk mencantumkan label ING, akan tetapi produk impor juga harus memiliki ING, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Cara Membuat dan Menghitung Informasi Nilai Gizi
Pencantuman nilai gizi pada kemasan makanan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan terdapat beberapa ketentuan dan aturan yang wajib dipenuhi oleh produsen ketika membuatnya.
Pencantuman tabel Informasi Nilai Gizi wajib dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi melalui laboratorium pemerintah dan/atau melalui laboratorium lain yang sudah terakreditasi.1
Setelah melalui proses analisis zat gizi, hasil uji laboratorium zat gizi (energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula total, mineral, dan zat gizi lainnya) tidak dapat langsung dicantumkan dalam tabel Informasi Nilai Gizi. Akan tetapi, perlu disesuaikan dan diperhitungkan terlebih dahulu dengan takaran saji, jumlah sajian per-kemasan, serta persentase AKG.
Hasil akhirnya adalah sebuah label Informasi Nilai Gizi berisi informasi yang disampaikan kepada konsumen akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila Anda berminat untuk membuat label Informasi Nilai Gizi, Anda juga bisa mempercayakan Gizigo melalui layanan pembuatan Tabel Informasi Gizi.
Anda tidak perlu lagi repot menebak-nebak uji apa yang dibutuhkan produk Anda, mengurus surat-surat dan persyaratan lainnya, apalagi menganalisis sendiri hasil uji dari lab.
Tim Gizigo akan membantu Anda untuk menentukan uji lab yang sesuai dengan produk Anda, serta membantu menyusun Nutrition Facts atau label Informasi Nilai Gizi yang siap dicantumkan pada kemasan produk Anda.
Kesimpulan
Label Informasi Nilai Gizi menjadi salah satu elemen penting yang harus dicantumkan pada kemasan pangan untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.
Dengan adanya label ING, dapat mendatangkan manfaat positif baik bagi produsen maupun konsumen.
- BPOM RI. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Jakarta: 2019.
- FAO. Handbook on Food Labelling to Protect Consumers. Rome: 2016.
- BPOM RI. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi. Jakarta: 2016.