Info Gizi

Pentingnya Ijin Keamanan Pangan (P-IRT)

 

Foto Ira Dwijayanti
Kontributor

Ira Dwijayanti, S. Gz., M.S.

Ira berpengalaman sebagai Quality Assurance dan Planner Supervisor di perusahaan multinasional. Bidang ilmu gizi digelutinya semenjak kuliah di Universitas Brawijaya dan Taipei Medical University.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga melalui peningkatan kesadaran dan motivasi pelaku usaha tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis. 1 

Dukungan pemerintah tersebut dengan  beberapa jenis legalitas untuk pelaku usaha. Salah satu jenis legalitas usaha yang diperlukan adalah P-IRT.

Apa Itu P-IRT?

P-IRT merupakan izin yang diperlukan oleh industri makanan dan minuman berskala rumahan.

Biasanya P-IRT menyertakan sebuah label di kemasan berupa deretan nomor angka yang terdaftar di dinas kesehatan. 2 

Apa Manfaat P-IRT?

Keuntungan memiliki P-IRT adalah pelaku UMKM memiliki bukti bahwa makanan dan minuman yang diproduksi telah lulus uji keamanan dan kelayakan pangan.

Oleh karena itu, produk makanan atau minuman yang telah mengantongi P-IRT berarti telah memiliki izin edar di masyarakat luas.

Apa saja Jenis Produk yang Memerlukan Ijin P-IRT?

Adapun jenis makanan yang wajib memiliki P-IRT adalah:  3  1 

1. Hasil olahan daging kering

Hasil olahan daging kering adalah daging termasuk jeroan, kulit dan serangga yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Abon Daging
  • Dendeng Daging
  • Paru Goreng Kering
  • Kerupuk Kulit
  • Rendang Daging/Jeroan

2. Hasil olahan ikan kering

Hasil olahan ikan kering adalah ikan dan sejenisnya yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Abon
  • Ikan Kering
  • Ikan Asin
  • Ikan Asap
  • Keripik Ikan

3. Hasil olahan unggas kering

Hasil olahan unggas kering adalah unggas termasuk jeroan dan kulit yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Abon Unggas
  • Unggas Goreng
  • Dendeng
  • Rendang Unggas
  • dan sejenisnya

4. Sayur asin dan sayur kering

Hasil olahan sayur adalah sayuran yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga sayur asin dan sayur kering dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Acar
  • Asinan Sayur
  • Manisan Sayur
  • Jamur Asin/Kering
  • Sayur Asin Kering

5. Hasil olahan kelapa

Hasil olahan kelapa adalah daging buah kelapa yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan gula sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Kelapa Parut Kering
  • Geplak
  • Serundeng Kelapa

6. Tepung dan hasil olahannya

Tepung dan hasil olahnya adalah biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan atau empulur dari batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi, dan/atau pengeringan dan penepungan menjadi produk tepung, dan/atau selanjutnya diolah menjadi produk baik dengan penggorengan, pengeringan, atau pemanggangan sehingga tepung dan hasil olahnya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Bihun
  • Biskuit
  • Bagelen/Bagelan
  • Dodol
  • Kerupuk

7. Minyak dan Lemak

Minyak dan lemak adalah produk yang diperoleh dari tanaman maupun hewan dengan cara ekstraksi kering melalui pengepresan maupun ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik untuk memperoleh produk minyak dan lemak dalam kemasan yang dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Minyak Kacang Tanah
  • Minyak Kelapa
  • Minyak Wijen
  • Minyak Samin

8. Selai, jeli dan sejenisnya

Selai, jeli dan sejenisnya adalah produk berbentuk gel yang diperoleh dari buah-buahan, rumput laut, umbi atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula, pengentalan dengan pemanasan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Jem/Selai
  • Jeli Buah
  • Jeli Agar
  • Jeli Bubuk Rasa Buah
  • Jeli Rumput Laut

9. Gula, kembang gula dan madu

Gula, kembang gula dan madu adalah produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah, dan/atau dibuat menjadi produk olahannya, termasuk produk hasil olahan cokelat dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Gula Merah
  • Gula Batu
  • Gula Semut
  • Kembang Gula/Permen
  • Kembang Gula Cokelat

10. Kopi, teh, coklat kering/campurannya

Kopi dan teh kering adalah produk berasal dari biji kopi dan daun teh yang diproses dengan penggilingan dan/atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Kopi Biji Kering/Bubuk
  • Teh/Teh Hijau/Hitam Daun Kering/Bubuk
  • Kopi Campur (Kopi giling dengan campuran gandum, jagung atau wijen, margarin atau gula. Kadar kopi tidak kurang dari 50 persen)

11. Bumbu

Bumbu adalah produk yang berasal dari tanaman atau hewan termasuk cuka fermentasi/vinegar, pada umumnya digunakan dalam masakmemasak untuk meningkatkan citarasa baik berupa bubuk, pasta atau cairan yang diproses dengan pemanasan, pengeringan dan penggilingan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Bumbu Masakan Kering
  • Bumbu Cabe
  • Bawang Goreng
  • Cuka Fermentasi/Vinegar
  • Kecap Asin /Manis

12. Rempah-rempah

Rempah-rempah adalah bagian tanaman yang dapat berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang dan rimpang yang mempunyai flavor tajam untuk memberi aroma dan rasa pada makanan atau dapat mewarnai dan digunakan untuk meningkatkan selera makan yang diolah dengan cara dikeringkan dan/atau digiling menjadi bubuk, sehingga dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh :

  • Bawang Merah Kering/Bubuk
  • Bawang Putih Kering/Bubuk
  • Cabe Kering/Bubuk
  • Cengkeh Kering/Bubuk
  • Jahe Kering/Bubuk

13. Minuman ringan, minuman serbuk

Minuman serbuk adalah produk minuman berupa serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan dapat diseduh atau diencerkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Minuman Serbuk Kopi
  • Minuman Serbuk Berperisa (rasa jeruk, rasa anggur)
  • Minuman Serbuk Kopi Gula
  • Minuman Serbuk Kopi Gula, Susu
  • Minuman Serbuk Kopi Gula, Creamer

14. Hasil olahan buah

Hasil olahan buah adalah buah-buahan yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Keripik Buah
  • Buah Kering
  • Lempok Buah
  • Asinan Buah
  • Manisan Buah

15. Hasil olahan biji-bijian dan umbi

Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi adalah biji-bijian dan umbi yang diproses dengan fermentasi atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Contoh:

  • Keripik Umbi
  • Keripik Biji-bijian
  • Rangginang
  • Keremes Umbi
  • Jipang Kipang

Usaha Apa yang boleh Mendapat P-IRT?

Jenis pangan pangan yang diizinkan memperoleh P-IRT merupakan hasil proses produksi di walayah Indonesia, bukan pangan impor.
Jenis pangan yang tidak diizinkan untuk memperoleh P-IRT adalah:  1 
  • pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi,
  • pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku,
  • pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku,
  • pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan dan pangan untuk penderita diabetes.
Referensi
  1. BPOM. Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga – BPOM No 22 Tahun 2018. Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018;1–16.
  2. Kurniawan DA, Astuti RY. Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo. Khadimul Ummah J Soc Dedication [Internet]. 2018;1(2):93–101.
  3. Yulianti MD, Mustarichie R. Tata Cara Registrasi Untuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) Dan Makanan Dalam Negeri (MD) Dalam Rangka Peningkatan Produk Yang Aman Dan Bermutu Di Bandung Jawa Barat. Farmaka. 2018;15(3):57–64.