Legalitas UMKM untuk Usaha Makanan
Ira Dwijayanti, S. Gz., M.S.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin menjamur di Indonesia. Dukungan pemerintah juga tidak lepas dengan didirikannya sentra UMKM di berbagai kota besar.
UMKM menjadi sektor usaha yang dipilih oleh individu yang ingin membuka usaha namun memiliki modal kecil atau terbatas. Jumlah UMKM di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, namun tidak semua sektor UMKM di Indonesia belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK.1
Apa itu Legalitas Usaha?
Legalitas usaha merupakan identitas yang menunjukkan bahwa suatu badan usaha tersebut legal dan sah secara hukum.
Legalitas usaha harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga aktivitas usaha tersebut dipayungi dengan berbagai dokumen yang sah di mata hukum.
Apa saja Manfaat Legalitas Usaha?
Banyak manfaat yang akan diperoleh jika pelaku sektor UMKM ini mendapatkan legalitas usaha mereka.23
- Pelaku usaha UMKM secara otomatis memperoleh legalitas UMKM resmi sehingga aktivitas usaha ini memiliki landasan hukum yang sah dan resmi. Payung hukum yang dimiliki UMKM akan mendukung pertumbuhan usaha tanpa risau saat ada oknum yang mengganggu aktivitas usaha.
- Pelaku usaha UMKM juga akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah untuk mengembangkan usaha. Lembaga masyarakat lain yang bekerja sama dengan pemerintah juga siap mendukung pertumbuhan UMKM.
- Pelaku usaha UMKM akan memiliki akses yang lebih mudah untuk melakukan kerjasama baik dengan badan usaha atau perusahaan lain yang memiliki keterikatan legalitas UMKM.
Penutup
Saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku usaha terutama pelaku UMKM sering mengesampingkan legalitas usaha karena mayoritas dari mereka menganggap bahwa perizinan usaha hanya dilakukan oleh usaha dalam skala besar saja. Pelaku usaha juga menganggap bahwa proses pengurusan perizinan memakan banyak waktu dan berbelit-belit.
Edukasi pentingnya legalitas usaha kepada masyarakat atau pelaku UMKM harus selalu ditingkatkan. Mengurus dokumen legalitas usaha sebagai upaya perlindungan hukum atas keberlangsungan usaha sangat diutamakan sebelum membuka usaha.4
- Kurniawan DA, Astuti RY. Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo. Khadimul Ummah J Soc Dedication [Internet]. 2018;1(2):93–101.
- Indrawati S, Rachmawati AF, Indrawati S. Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. J Dedik Huk [Internet]. 2021;1(3):231–41.
- Kusmanto H, Warjio W. Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jupiis J Pendidik Ilmu-Ilmu Sos. 2019;11(2):324.
- Anugrah D, Dialog BL, Tendiyanto T, Budiman H, Rahmat D. Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha. J Pengabdi Masy. 2021;4(1):91–6.