Ahli Gizi Itu Siapa, sih?
Fasty Arum Utami, S. Gz., M.S.
Ketika Anda ingin mengetahui lebih detail mengenai kandungan sebuah makanan, pola makan yang sehat dan berbagai hal yang berkaitan dengan pola konsumsi, bertanyalah kepada ahli gizi.
Ahli gizi berbeda dengan dokter. Ahli gizi merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
Ahli gizi dapat membantu anda mengenali penyebab masalah gizi, dan memberikan saran terkait tujuan pengaturan diet. Mereka juga memberikan pilihan program diet sesuai kondisi tubuh, serta membantu anda untuk mengenali tanda atau gejala gizi yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan.
Contohnya jika Anda memiliki kebutuhan khusus karena penyakit Gerd. Ahli gizi akan bisa membantu Anda menyusun menu makan sehari-hari yang lebih baik. Menu yang sudah disesuaikan secara spesifik ini bisa kemudian Anda buat sendiri, atau dimasakkan oleh catering harian yang menangani penyakit tertentu.
Melakukan konsultasi dengan ahli gizi akan memberikan wawasan terkait hal-hal seputar diet dan makanan. Anda pun mudah menjaga status gizi dan kesehatan yang optimal dari berbagai macam penyakit. Bagi ibu hamil dan menyusui, wawasan gizi yang baik membuat kebutuhan gizi bagi buah hati dapat terpenuhi secara optimal. Ditambah Anda dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak di usia-usia emas mereka dengan memberikan MPASI balita yang gizinya tepat.
Pekerjaan ahli gizi terdaftar dan dilindungi hukum di negara-negara lain seperti di Kanada, Inggris dan Australia. Para ahli gizi di sana disebut Dietisien (Dietitian) dan Nutrisionis (Nutritionist).
Dietisien merupakan seseorang yang telah menempuh pendidikan sarjana gizi, menempuh pendidikan Dietetic Internship atau praktik klinis gizi, dan selanjutnya mengikuti ujian kompetensi. Setelah itu mereka berhak menyandang gelar sebagai Registered Dietitian (RD).
Sedangkan Nutrisionis merupakan seseorang yang telah menempuh pendidikan sarjana gizi tetapi tidak menempuh pendidikan Dietetic Internship. Nutrisionis tidak dapat bekerja di pelayanan klinik seperti rumah sakit dan menangani orang sakit. Mereka hanya dapat menangani orang sehat dan lebih fokus pada penanganan masalah gizi masyarakat (community nutrition). 3 4 5
Kembali ke tanah air, penyelenggaraan pekerjaan dan praktik tenaga gizi di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 (sebelumnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 mengenai Standar Profesi Gizi). 1 2
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013, tenaga gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pendidikannya, tenaga gizi di Indonesia dikualifikasikan sebagai: Technical Registered Dietitian, Nutritionist Registered, dan Registered Dietitian. 1
Technical Registered Dietitian merupakan tenaga gizi lulusan Diploma Tiga Gizi (Ahli Madya Gizi) yang telah lulus uji kompetensi dan terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Technical Registered Dietitian hanya dapat memberikan pelayanan gizi untuk orang sehat dan dalam kondisi tertentu yaitu ibu hamil, ibu menyusui, bayi, anak, dewasa, lanjut usia. Technical Registered Dietitian juga dapat memberikan pelayanan gizi untuk orang sakit tanpa komplikasi yang berada dalam bimbingan Registered Dietitian. 1
Berikutnya, Nutritionist Registered merupakan tenaga gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi atau tenaga gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi yang telah lulus uji kompetensi dan terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Technical Registered Dietitian dan Nutritionist Registered hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dan wajib memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz).
Sedangkan Registered Dietitian, merupakan tenaga gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi gizi (Dietetic Internship) dan telah lulus uji kompetensi serta terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registered Dietitian adalah satu-satunya tenaga gizi yang dapat menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri selain bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Dalam melakukan praktik pelayanan gizi, Registered Dietitian wajib memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz).
Registered Dietitian juga memiliki kewenangan berupa menerima klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter, menangani kasus komplikasi dan non komplikasi, memberikan masukan kepada dokter yang merujuk bila preskripsi diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien, dan merujuk pasien dengan kasus sulitritical ill dalam hal preskripsi diet ke dokter spesialis yang berkompeten. 1
Dalam melaksanakan pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan, pekerjaan Nutritionist Registered dan Registered Dietitian mencakup: 1
- Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik;
- Pengkajian gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumentasi pelayanan gizi;
- Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi; dan
- Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.
- 2013 PMenteri Ke. Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 2013.
- 374/MENKES/SK/III/2007 KMenteri Ke. Standar Profesi Gizi. Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 2007.
- Association TBritish Di. Dietitian, Nutritionist, Nutritional Therapist or Diet Expert?. Birmingham: The British Dietetic Association; 2014.
- Canada Dof. Difference Between Dietitian and Nutritionist. 2016.